Waduh, Masih Ada 12 Juta WP “Bandel” Belum Padankan NIK dengan NPWP, DJP Ungkap Alasannya!

Jumat 23 Feb 2024 - 09:39 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Para wajib pajak (WP) sepertinya masih enggan memadankan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Buktinya, meski batas waktu pemadanan NIK dengan NPWP telah diperpanjang dari akhir Desember 2023 menjadi 30 Juni 2024, saat ini masih banyak WP yang belum memandankan NIK mereka.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo, data per 20 Februari 2024, ada 60 juta WP yang telah memadankan dengan NIK, atau hanya sekitar 83 persen dari total 73 juta WP orang pribadi dalam negeri yang telah memiliki NPWP yang harus dipadankan.

Rinciannya, pemadanan melalui sistem Ditjen Pajak sebanyak 55,9 juta, sementara sisanya, sekitar 3,9 juta dipadankan secara mandiri oleh WP melalui portal Ditjen Pajak.

BACA JUGA:Ketika Sudah Tidak Bekerja Lagi, Apakah Bisa NPWP diNonaktifkan? Begini Caranya

Sebagian masyarakat,, jelas Suryo, belum melakukan pemadanan karena beberapa alasan.

Seperti ketidakaktifan WP, meninggal dunia, meninggalkan Indonesia secara permanen, atau mungkin belum melakukan pemadanan.

Dia mengingatkan masyarakat yang belum memadankan untuk segera melakukannya karena padanan NIK-NPWP akan digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam sistem administrasi pajak inti.

Sebagai informasi tambahan, mulai 1 Juli 2024, NIK akan sepenuhnya diimplementasikan sebagai NPWP untuk WP orang pribadi penduduk.

BACA JUGA:Jangan Tunda Lagi, Buruan Padankan NIK ke NPWP, Mumpung Jadwalnya Diperpanjang hingga..

Sementara WP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan memiliki NPWP 16 digit.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menyebutkan, perubahan ini penting dan perlu disiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) resmi dioperasikan.

Dalam sistem tersebut, NIK akan menjadi identifikasi umum.

Pemadanan NIK dan NPWP dilakukan untuk mendukung administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta kebijakan Satu Data Indonesia.

BACA JUGA:Segera Daftar! Gabung NIK jadi NPWP Batas Akhir 31 Desember, Lupa Apa Sanksinya...

Kategori :