BACAKORAN.CO – Penggunaan kontak darurat pinjaman online (pinjol) termasuk hal yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kontak darurat tidak boleh dihubungi atau digunakan oleh penyedia financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjol untuk menagih pinjaman nasabah.
Penggunaan kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan si peminjam.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam SEOJK 19/2023 itu dijelaskan penyedia pinjol harus mengkonfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk penggunaan kontak darurat.
Saat mengkonfirmasi kontak darurat yang diajukan oleh penerima dana, penyedia pinjol harus mengkonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan penerima dana.
Termasuk menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan kontak darurat, menjelaskan risikonya apabila menyetujui untuk menjadi kontak darurat.
Penyedia pinjol wajib mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan pemilik data kontak darurat.
BACA JUGA:Stop Pinjol! Simak Bahaya dan 7 Cara Mengatasinya, Nomor 2 Bagai Pisau Bemata Dua, Kenapa?
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menegaskan, penagihan yang melibatkan kontak yang tak bersangkutan berarti termasuk ilegal.
"Mesti dibedakan (antara) pinjol legal dan illegal,” ujarnya.
Dijelaskan, untuk pinjol legal hanya diminta tiga syarat, yaitu “CAMILAN” yang merupakan singkatan dari camera, microphone dan location.
Nah, jika saat pengajuan ternyata penyedia pinjol sampai meminta kontak-kontak itu berarti ilegal.
BACA JUGA:5 Cara Mencegah Agar Tidak Terjerat Pinjol, Nomor 5 Wajib Kamu Hindari, Kenapa?