BACAKORAN.CO -- Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan mengakui jika tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya, masih ada pejabat jajaran Pemkot Prabumulih yang 'tersandung' kasus korupsi.
Mereka bahkan harus menjalani hukuman penjara, megembalikan kerugian negara serta membayar denda akibat perbuatanya.
Pernyataan itu diungkap Penjabat Sekretaris Daerah Kota Prabumulih, Drs Aris Priyadi SH MSi, ketika membuka pelatihan pendidikan anti korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih yang di gelar di Asrama Diklat Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih, Senin 26 Februari 2024.
Acara tersebut diikuti tak kurang dari 40 peserta yang berasal dari perangkat Desa, Kelurahan, BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan perwakilan OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) Pemkot Prabumulih.
BACA JUGA: SAX Rayakan Anniversary ke-2 dengan Family Gathering di Citra Grand City
Aris Priyadi menghimbau kepada seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan itu agar benar-benar mempelajari, memperhatikan dan memahami materi yang disampaikan para narasumber.
"Pelatihan ini melibatkan pihak yang paham di bidangnya yaitu dari Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal ini Pak Kajari langsung," sebutnya.
Dengan pelatihan ini kata Aris, diharapkan di jajaran Pemerintah Kota Prabumulih dapat menjalankan tugas sesuai visi-misi untuk menciptakan pemerintahan yang profesional dan kegiatan anti korupsi di tingkat Pemkot Prabumulih.
Dijelaskan Aris, kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun dan sudah menjadi agenda BKPSDM dengan melibatkan Kepolisian, Kejaksaan.
BACA JUGA:Benarkah Hukum Membersihkan Makam dalam Islam Termasuk Syirik? Yuk Cari Tau...
BACA JUGA:Benarkah Lonjakan Harga Beras Terjadi di Seluruh Dunia? Cek Faktanya Disini!
"Dengan sudah dibekali pelatihan ini harapannya untuk mengingatkan jajaran kawan-kawan untuk selalu berupaya menghindari korupsi karena tak dapat dipungkiri dua tahun terakhir ini masih ada yang tersandung kasus korupsi," tukasnnya
Kepala BKPSDM Beni Rizal SH MH didampingi Kabid Pengembangan Kompetensi, Yandi Irawan menyebutkan, pelatihan dilaksanakan selama 6 hari kedepan.
Diketahui, tahun 2023 masih ada sejumlah pejabat di Kota Prabumulih yang tersandung kasus korupsi, baik akibat penyalahgunaan anggaran maupun laporan kegiatan fiktif