Syarat Terbaru dan Terlengkap Pembuatan SKCK di 2024, Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan!

Rabu 28 Feb 2024 - 13:17 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, dapat mendaftar melalui chat PANDAWA WhatsApp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN.

Kebijakan ini akan diuji cobakan terlebih dahulu di enam daerah dari 1 Maret hingga 31 Maret 2024, sebelum diterapkan secara menyeluruh di seluruh Indonesia.

Daerah-daerah yang akan menjalani uji coba antara lain Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat.

"Setelahnya (setelah ujicoba) akan kami evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan," cetus Rizzky.

BACA JUGA:Harus Sering Bolak-balik Berobat, Pakai BPJS Kesehatan Bisa Berapa Kali dalam Sebulan?

Dalam tahap uji coba ini, pemohon SKCK tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK meskipun belum terdaftar atau aktif sebagai peserta JKN.

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, kebijakan ini merupakan tindak lanjut untuk mendukung optimalisasi program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat.

Kategori :