Syarat Terbaru dan Terlengkap Pembuatan SKCK di 2024, Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan!

Rabu 28 Feb 2024 - 13:17 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKC) dibutuhkan untuk berbagai urusan kelengkapan syarat administrasi.

Mulai dari mengikuti penerimaan calon aparatur sipil negara (ASN), melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah, hingga pencalonan diri sebagai pejabat dan lain sebagainya.

Namun, saat ini ada yang baru dalam pengurusan atau pembuatan SKCK.

Terhitung 1 Maret 2024, masyarakat yang hendak membuat SKCK harus terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

BACA JUGA:Mulai 1 Maret 2024, SKCK Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Ini Wilayah Uji Coba dan Persyaratannya

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, kebijakan ini disusun guna memastikan kepesertaan JKN aktif dan melindungi masyarakat, khususnya pemohon SKCK melalui program JKN.

"Pemohon SKCK harus memiliki perlindungan jaminan kesehatan,” ujar Rizzky.

Bagi mereka yang belum menjadi peserta akan diarahkan untuk mendaftar sesuai dengan segmen kepesertaannya.

Beberapa segmen kepesertaan meliputi mampu atau tidak mampu, bekerja atau tidak bekerja, serta peserta tidak aktif karena menunggak iuran.

BACA JUGA:Polri Dukung Program JKN, SKCK Kini Harus Pakai BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret 2024!

Peserta yang tidak aktif akan diarahkan untuk mengaktifkan kepesertaan JKN dengan membayar iuran atau menggunakan program REHAB jika tidak mampu.

Pemohon SKCK yang tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas dapat mengalihkan kepesertaan JKN menjadi peserta mandiri melalui chat PANDAWA WhatsApp 08118165165.

Sementara itu, bagi pemohon SKCK berusia 21 hingga 25 tahun yang masih meneruskan pendidikan tetap menjadi tanggungan orang tua dalam program JKN.

Untuk mengaktifkan kepesertaan JKN, pemohon SKCK dapat mengakses chat Pandawa di WhatsApp 08118165165 dan mengikuti langkah-langkah yang tercantum.

BACA JUGA:Viral! Info Penting Mulai 1 Maret, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK Berikut Ketentuannya

Kategori :