BACAKORAN.CO- Puasa adalah salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Puasa memiliki banyak hikmah dan manfaat, baik secara spiritual maupun kesehatan.
Namun, dalam menjalankan puasa, terkadang kita mengalami hal-hal yang tidak terduga, seperti lupa tidak sengaja makan dan minum saat berpuasa.
Apakah hal ini akan membatalkan puasa kita? Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Dalil Tentang Lupa Makan dan Minum Saat Berpuasa
Dalam Islam, ada beberapa dalil yang menjelaskan tentang hukum lupa makan dan minum saat berpuasa.
Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah Muhammad Saw bersabda:
“Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaknya ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum” (HR. Bukhori Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa lupa makan dan minum saat berpuasa tidak akan membatalkan puasa, asalkan orang tersebut tidak sengaja dan tidak melanjutkan makan dan minum setelah ingat.
Hal ini karena Allah SWT telah memberikan rahmat dan kemudahan kepada hamba-Nya yang berpuasa.
Selain itu, ada juga hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Hakim dari Anas bin Malik ra, bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda:
“Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat” (HR. Hakim).
Hadits ini juga menegaskan bahwa lupa makan dan minum saat berpuasa tidak memerlukan penggantian (qadha) atau penebusan (kafarat), karena hal tersebut bukanlah kesalahan atau dosa.