WNA di Indonesia, Tak Perlu Repot untuk Perpanjang Visa dan Izin Tinggal, Begini Caranya kuy Simak

Jumat 01 Mar 2024 - 10:09 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Bagi warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia, mengurus perpanjangan visa dan izin tinggal bisa menjadi hal yang merepotkan. 

Namun, kini ada solusi praktis yang bisa memudahkan proses tersebut, yaitu melalui layanan online di laman evisa.imigrasi.go.id.

Layanan online ini diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada akhir tahun 2023. 

Layanan ini ditujukan untuk orang asing pemegang visa kunjungan yang berada di Indonesia, seperti wisatawan, pelajar, pebisnis, atau pasien medis.

BACA JUGA:Buruan Cek Rekening! Rapel Kenaikan Gaji PNS tahun 2024 Sebesar 8 Persen Cair Hari Ini

Dengan layanan online ini, WNA tidak perlu lagi mendatangi kantor imigrasi untuk memperpanjang visa dan izin tinggal. 

Cukup dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang diperlukan di website evisa.imigrasi.go.id.

WNA bisa mendapatkan perpanjangan izin tinggal yang langsung dikirim ke email mereka.

Selain itu, layanan online ini juga tidak memerlukan peneraan pada paspor, sehingga WNA tidak perlu khawatir paspor mereka rusak atau penuh.

BACA JUGA:Jadwal dan Persyaratan PPG Prajabatan 2024, Program Pendidikan Profesi untuk untuk Calon Guru Profesional

Layanan online ini juga lebih cepat dan efisien, karena WNA bisa mengajukan perpanjangan izin tinggal kapan saja dan di mana saja, tanpa harus mengantre atau menunggu lama.

Layanan online ini berlaku untuk beberapa jenis visa kunjungan, yaitu:

1. Visa dengan tujuan kunjungan wisata (indeks C1)

2. Visa dengan tujuan kunjungan pengobatan (indeks C3)

3. Visa dengan tujuan kunjungan urusan pemerintahan (indeks C4)

Kategori :