Takbir Idulfitri di masjid/musala diizinkan menggunakan Pengeras Suara Luar tetapi hanya dapat dilakukan hingga pukul 22.00 waktu setempat sebelum dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
Meskipun demikian, pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang, dengan kerja sama bersama Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam.
BACA JUGA:Metode Hisab! Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan Jatuh 11 Maret, Lebaran Idul Fitri 10 April 2024
BACA JUGA:Keutamaan Membaca Surah Al-Fath pada Awal Malam Ramadan, Amalan Mulia yang Perlu Kita Lakukan!
Dengan demikian, sementara kebijakan ini menghadirkan tantangan baru dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan, kenyamanan umat Islam dan keberlangsungan syiar agama juga menjadi pertimbangan penting dalam penggunaan pengeras suara di masa mendatang.***