BACAKORAN.CO- Dalam menghadapi bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan imbauan baru terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Surat Edaran (SE) nomor 05/2022 yang dikeluarkan oleh Menag Yaqut C. Qoumas menyoroti pedoman tentang penggunaan pengeras suara selama ibadah puasa, termasuk salat tarawih dan tadarus Alquran.
Sejak diterbitkannya pada 18 Februari 2022, imbauan ini telah menjadi perhatian serius bagi komunitas Muslim.
Terkait dengan hal ini, Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 26 Februari 2024 mengatur volume pengeras suara hingga maksimum 100 dB (seratus desibel).
BACA JUGA:Heboh! 1 Ramadan 7 Maret, Jamaah Masjid Apliaksi GunungKidul Telah Sholat Tarawih, Puasa Mulai?
BACA JUGA:Tentukan Awal Ramadan, Arab Saudi Sidang Isbat 10 Maret, Lihat Penampakan Hilal?
Namun, yang menarik dari edaran ini mengimbau khusus untuk menggunakan Pengeras Suara Dalam selama bulan Ramadan untuk Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an.
Muncul pertanyaan, Apakah pengurangan pengeras suara selama tarawih dan tadarus akan mengganggu kenyamanan masyarakat?
Mengingat penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sudah dari puluhan tahun dianggap sebagai media penting dalam syiar Islam, kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan umat masyarakat.
Sebagian umat menganggap bahwa pengeras suara adalah bagian tak terpisahkan dari tradisi ibadah Ramadan, sementara yang lain berpendapat bahwa penyesuaian ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan damai bagi masyarakat sekitar.
BACA JUGA:Tradisi Jelang Ramadan, Ribuan Jamaah Ikuti Ziarah Kubro, Kunjungi Makam Para Habib...
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Beras, Ayam, Telur Masih Tinggi, Pj Wako Himbau Warga Jangan Panik
Tata cara penggunaan pengeras suara yang dikeluarkan oleh Menag juga menjadi sorotan.
Dalam edaran tersebut, waktu penggunaan pengeras suara diatur dengan cermat, termasuk pembacaan Al-Qur'an sebelum azan dan selama pelaksanaan salat.