Pembayarannya dilakukan sesuai dengan satuan keuangan dalam perjanjian sebelumnya sedari awal.
2. Tidak di Perlukan Sebuah Jaminan
Untuk melakukan sebuah pinjaman leasing, tidak perlu adanya jaminan di awal.
BACA JUGA:Dear Perbankan! Menteri PUPR : Pangkas Bunga KPR Non Subsidi, Kalian Setuju Ngak Nih?
Tapi, kepemilikan sah atas barang modal atau pembayaran yang telah dilakukan sebelumnya dapat menjadi jaminan transaksi yang di lakukan.
3. Fleksibel
Karena dilakukan dengan sebuah sistem kontrak antara lessor dan lessee.
Kedua belah pihak dapat melakukan negosiasi terhadal banyak hal dan kesepakatannya pun jauh lebih fleksibel.
BACA JUGA:Bingung Mikirin Potongan Tabungan? Yuk Simak 7 Daftar Bank Tanpa Biaya Admin Bulanan...
4. Capital Saving
Salah satu hal yang menjadi manfaat dari skema pembiayaan leasing adalah lessee tidak perlu mengeluarkan nominal sepeserpun untuk modal awal yang di lalukakan.
5. Pelayanan nya Cepat
Karena ditangani oleh sebuah perusahaan tertentu, proses pembiayaan leasing dapat dilakukan secara cepat.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Hadiri FGD Pemenuhan Modal Inti Minimum BPD dan Konsolidasi Perbankan Daerah
Sederhana, dan efisien sehingga dapat menghemat waktu nasabah.
6. Memiliki Perlindungan Sebuah Hukum