Masih Bingung dengan Sistem Pembiayan Leasing? Yuk Simak Jenis dan Manfaat yang di Dapatkan!

Jumat 08 Mar 2024 - 13:08 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Sederet Inovasi yang Dilahirkan Bank Sumsel Babel

3. Biasanya, objek leasing berupa benda modal yang benar-benar dibutuhkan nasabah atau pengusaha untuk menjalankan bisnisnya.

4. Adanya sebuah nominal cicilan yang besarnya telah disepakati bersama sejak awal.

Leasing sendiri memiliki beberapa jenis dan penerapannya yang wajib kamu tahu!

1. Capital Lease (Sewa Modal)

BACA JUGA:POJK Tata Kelola Syariah, Langkah OJK Membangun Kepercayaan dan Kesejahteraan Perbankan

Capital lease merupakan suatu mekanisme leasing yang paling sering digunakan masyarakat.

Yaitu dengan cara perusahaan tersebut memberikan berbagai macam kebutuhan benda modal nasabah. 

Nantinya, mereka akan membayar pesanan tersebut di supplier dan mendapat pengembalian melalui sebuah cicilan lessee.

Dengan kata lain nasabah (lessee) tidak berhubungan langsung dengan supplier.

BACA JUGA:Sudah 7 Bank Bangkrut di 2024, Giliran BPR di Aceh Izinnya Dicabut OJK!

2. Operating Lease 

Jenis selanjutnya adalah operating lease, yaitu pembiayaan dimana lessor membeli barang untuk.

Disewakan pada lessee dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan awal.

Kemudian lessee hanya perlu membayar biaya rental, sedangkan biaya lain telah ditanggung lessor.

BACA JUGA:5 Bank Dengan Suku Bunga Deposito Tertinggi di Indonesia, Bisa Sampai 8 Persen, Apa Aja?

Kategori :