bacakoran.co

Mantan Account Officer Bank BRI Cabang Prabumulih Susul Nasabah ke Penjara

TERSANGKA : Rully Eka Putra (rompi pink) oknum karyawan Bank BRI Prabumulih susul salah satu nasabahnya ke penjara. (foto : dian/sumeks.id)--

BACAKORAN.CO -- Salah satu oknum karyawan Bank BRI Cabang Prabumulih, Sumatera Selatan, Rully Eka Putra susul salah seorang nasabah bank tersebut yaitu Hendra Gustiawan, Direktur CV Baim Truss  ke penjara.

Sebelumnya Hendra Gustiawan alias Hendra Baja pada Senin, 19 Februari 2024 lalu ditetapkan tersangka dan di jebloskan ke  penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih.

Hendra Gustiawan yang diketahui baru saja 'kalah' dalam pemilihan umum legislatif 2024 diduga memalsukan sejumlah dokumen kredit modal kerja antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2017.

Penyidik kemudian mendalami dugaan keterlibatan pihak bank.  Rabu 21 Februari 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Prabumulih melakukan penetapan dan penahanan terhadap Rully Eka Putra, oknum pegawai Bank BRI Cabang Prabumulih.

BACA JUGA:'Kalah Pileg', Hendra Gustiawan Ditahan Jaksa, Diduga Terlibat Kasus Korupsi

BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Dakwaan JPU Tidak Terbukti

Saat dugaan pemalsuan  dokumen terjadi, Rully Eka Putar informasinya  menjabat sebagai analis Accout Officer (AO) untuk pemberian kredit. Dia mempunyai peran penting dalam proses pemberian kredit itu.

Setelah diperiksa penyidik dan kesehatannya, Ruly Eka Putra keluar dari ruang penyidikan dengan menggunakan rompi pink bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Dia pun menundukkan pandangan dan tidak menoleh ke kiri dan kanan sedikitpun dengan langkah kaki yang dipercepat masuk ke mobil.

Bahkan, di dalam mobil dia menutupi wajahnya dengan kedua tangannya agar kamera wartawan tak bisa mengambil gambar wajahnya yang sebelumnya sudah dipakaikan masker.

BACA JUGA:Usai Pilpres, Siap-Siap Harga BBM Naik, Begini Penjelasan Dirjen Migas!

BACA JUGA:Kapan Pembekuan Paylater Akulaku Dicabut? Begini Kabar Terbaru dari OJK!

"Tersangka dinaikkan statusnya atas perkara dugaan tindak pidana korupsi  dalam pemberian kredit modal kerja antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 atas nama debitur CV Baim Truss," jelas Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi Pidsus, Safei SH  kepada wartawan, Rabu sore.

Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Prabumulih telah menetapkan tersangka REP sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor - B02/L.6.17/Fd.1/02/2024 tanggal 21 Februari 2024.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP.

"Bahwa terhadap tersangka REP (Rully Eka Putra) tersebut sejak hari ini tanggal 21 Februari 2024 dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan yang penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kota Prabumulih,"ungkapnya.

BACA JUGA:Tak Naik Tak Turun, Ini Harga BBM Pertamina di 22 Februari 2024: Pertalite Tetap Rp10.000, Pertamax Rp12.950

BACA JUGA:Tayang Hari ini! Avatar: The Last Airbender, Serial Live Action yang Wajib Ditonton, Yuk Intip Sinopsisnya

Apa keterkaitan tersangka terhadap kasus tersebut ? Roy menjelaskan, secara garis besar, Rully Eka Putra merupakan analis AO untuk pemberian kredit.

"Perannya adalah, dia menyampaikan laporan hasil kunjungan ke lapangan kepada pimpinan nya untuk diputus pemberian kredit," jelasnya.

"Seharusnya, dia harus mengkroscek betul apakah SPK perjanjian kerja yang dijaminkan oleh Hendra Gustiawan benar-benar ada atau tidak,"ujarnya.

Menurut Roy, ternyata SPK itu adalah fiktif atau tidak ada kontrak yang bisa menjanjikan dia membayar kredit.

BACA JUGA:PS 5 Slim Sudah Bisa Dibeli di Indonesia, Intip Spesifikasi Lengkap dan Daftar Harganya!

BACA JUGA:Angin Puting Beliung Menghantam Bandung dan Sumedang, Akibatkan Kerusakan Besar dan Warga Terluka

"Dan perlu diketahui bahwa jenis kredit ini diberikan dengan bunga yang sangat ringan karena pihak Bank percaya bahwa akan ada pembayaran saat pencairan proyek, sementara proyek yang dijaminkan itu fiktif," tegasnya.

Atas dasar itulah, pihaknya menetapkan Rully Eka Putra sebagai tersangka yang turut serta menyebabkan tindak pidana korupsi.

Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi baik dari pihak Bank, Pemkot dan Debitur.

Mantan Account Officer Bank BRI Cabang Prabumulih Susul Nasabah ke Penjara

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- salah satu oknum , sumatera selatan, bank tersebut yaitu hendra gustiawan, direktur cv baim truss 

sebelumnya hendra gustiawan alias hendra baja pada senin, 19 februari 2024 lalu ditetapkan tersangka dan di jebloskan ke  penjara oleh penyidik kejaksaan negeri (kejari) kota prabumulih.

hendra gustiawan yang diketahui baru saja 'kalah' dalam pemilihan umum legislatif 2024 diduga memalsukan sejumlah dokumen kredit modal kerja antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2017.

penyidik kemudian mendalami dugaan keterlibatan pihak bank.  rabu 21 februari 2024, tim penyidik tindak pidana korupsi kejaksaan negeri prabumulih melakukan penetapan dan penahanan terhadap rully eka putra, oknum pegawai bank bri cabang prabumulih.



saat dugaan pemalsuan  dokumen terjadi, rully eka putar informasinya  menjabat sebagai analis accout officer (ao) untuk pemberian kredit. dia mempunyai peran penting dalam proses pemberian kredit itu.

setelah diperiksa penyidik dan kesehatannya, ruly eka putra keluar dari ruang penyidikan dengan menggunakan rompi pink bertuliskan tahanan kejaksaan negeri prabumulih.

dia pun menundukkan pandangan dan tidak menoleh ke kiri dan kanan sedikitpun dengan langkah kaki yang dipercepat masuk ke mobil.

bahkan, di dalam mobil dia menutupi wajahnya dengan kedua tangannya agar kamera wartawan tak bisa mengambil gambar wajahnya yang sebelumnya sudah dipakaikan masker.



"tersangka dinaikkan statusnya atas perkara dugaan tindak pidana korupsi  dalam pemberian kredit modal kerja antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 atas nama debitur cv baim truss," jelas kajari prabumulih roy riady sh mh didampingi kasi pidsus, safei sh  kepada wartawan, rabu sore.

penyidik tipikor kejaksaan negeri prabumulih telah menetapkan tersangka rep sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor - b02/l.6.17/fd.1/02/2024 tanggal 21 februari 2024.

adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 uu ri nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu ri nomor 20/2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp jo pasal 64 kuhp.

"bahwa terhadap tersangka rep (rully eka putra) tersebut sejak hari ini tanggal 21 februari 2024 dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan yang penahanannya dititipkan di rumah tahanan (rutan) kelas iib kota prabumulih,"ungkapnya.

apa keterkaitan tersangka terhadap kasus tersebut ? roy menjelaskan, secara garis besar, rully eka putra merupakan analis ao untuk pemberian kredit.

"perannya adalah, dia menyampaikan laporan hasil kunjungan ke lapangan kepada pimpinan nya untuk diputus pemberian kredit," jelasnya.

"seharusnya, dia harus mengkroscek betul apakah spk perjanjian kerja yang dijaminkan oleh hendra gustiawan benar-benar ada atau tidak,"ujarnya.

menurut roy, ternyata spk itu adalah fiktif atau tidak ada kontrak yang bisa menjanjikan dia membayar kredit.

"dan perlu diketahui bahwa jenis kredit ini diberikan dengan bunga yang sangat ringan karena pihak bank percaya bahwa akan ada pembayaran saat pencairan proyek, sementara proyek yang dijaminkan itu fiktif," tegasnya.

atas dasar itulah, pihaknya menetapkan rully eka putra sebagai tersangka yang turut serta menyebabkan tindak pidana korupsi.

sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi baik dari pihak bank, pemkot dan debitur.

"perkara ini terus akan dikembangkan sejauh mana pihak lain terkait dan peran masing-masing," tukasnya menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai rp1,4 miliar.

Tag
Share