Masih Bingung dengan Sistem Pembiayan Leasing? Yuk Simak Jenis dan Manfaat yang di Dapatkan!

Jumat 08 Mar 2024 - 13:08 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Sistem Pembiayaan Leasing merupakan pembiayaan yang memungkinkan perusahaan atau individu memperoleh aset ataupun sebuah modal.

Sistem pembiayaan leasing pun tidak memerlukan pembayaran di muka dan dapat di lakukan dengan bertahap atau mencicil.

Leasing adalah suatu bentuk atau sebuah metode pembayaran yang di lakukan melalui perolehan sebuah aset.

Aset tersebut bisa merupakan aset sebuah perusahaan ataupun individu.

Dilansir dari koran.tempo.com, Jumat 8 Maret 2024, pembiayaan leasing ini memiliki tempo waktu yang sudah di tentukan oleh perusahaan yang bersangkutan.

BACA JUGA:6 Perbedaan Konsep Pembiayaan Syariah dan Kredit Konvensional, Apakah Sama Saja?

Sebagai gambaran membeli motor atau cash atau secara tunai mungkin memberatkan masyarakat yang ekonomi nya kelas menengah.

Maka dari itu perusahaan yang menyediakan jasa leasing memberikan kesempatan bagi masyarakat.

Yang ini mempunyai kendaraan tanpa harus membayar secara tunai.

Leasing juga di artikan sebagai tindakan penyediaan aset modal baik dalam bentuk sewa dalam opsi kepemilikan (finance lease).

BACA JUGA:Panduan Lengkap Mendaftar dan Lolos Beasiswa LPDP 2024: Syarat, Tips, dan Komponen Pembiayaan

Maupun bentuk sewa dalam opsi tanpa kepemilikan (operating lease).

Leasing memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1. Adanya jangka waktu sewa dan periode pembayaran atau cicilan.

2. Hak milik atas benda yang disewakan tetap berada pada pihak pemberi leasing.

Kategori :