BACAKORAN.CO -- Penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan terus dianjutkan Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.
Setelah pada akhir 2023 lalu menaikan status kasus dugaan Perjalanan Dinas Fiktif pada penggunaan anggaran 2020 dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan, kini terungkap data baru jika ada dugaan tindak pidana dalam salah satu program kerja di dinas tersebut.
Penyidik menemukaan dugaan korupsi pada kegiatan Program Penciptaan Iklim UMKM Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif pada dinas tersebut. Diduga beberapa item anggaran program tu di "sunat" alias di potong.
Status kasusnya kini juga dinaikan ke tahap penyidikan, pada Rabu (6/3). "Ya benar, jadi ada dua item di Dinas Koperasi dan UMKM Lahat tahun 2020 yang statusnya menjadi SIDIK," jelas Kepala Kejari (Kajari) Lahat, Toto Roedianto SH didampingi Kasi Intel Zit Mutaqin dan Kasi Pidsus Firmansyah SH, Jumat 8 Maret 2024.
BACA JUGA:Proyeksi APBD Lahat Tahun 2024 Tembus Rp 3,4 T, Begini Pandangan Fraksi-fraksi
"Yakni perjalanan dinas fiktif, dan terbaru ada program kegiatan penciptaan iklim UMKM," imbuhnya.
Lebih lanjut Toto menguraikan, bahwa pada tahun 2020, Dinas Koperasi dan UMKM Lahat, melaksanakan kegiatan Program Penciptaan Iklim UMKM Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif.
Program itu menggunakan total pagu anggaran Rp.647.192.000,- (Enam ratus empat puluh tujuh juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah). Dalam laporannya, realiasi kegiatan itu 100%,.
Dari pemeriksaan di duga terdapat pemotongan pada tiap kegiatan dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada jumlah mata anggaran dan SPJ perjalanan dalam dan luar daerah sebagian besar tidak dilengkapi diduga (Fiktif).
BACA JUGA:4 Manfaat Melakukan Grooming Pada Kucing Secara Rutin, Nomor 1 Dapat Menceganya Muntah Karena...
BACA JUGA:Yuk Simak! Tips Melakukan Grooming Untuk Menjaga Kesehatan dan Kebersihan Bulu Kucing, Yakin Gak Nyoba?
"Untuk program kegiatan, dibuat realisasi 100 persen tapi dugannya ada pemotongan," tambahnya.
Karena itu kata dia Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Lahat berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: PRINT-212/L6.14/Fd.1/2/2024 Tanggal 15 Februari 2024 melaksanakan permintaan keterangan terhadap 10 orang terkait.
Petugas juga memeriksa surat-surat dan dokumen yang mendukung. "Dari hasil pemeriksaan pada tahap penyelidikan, tim menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP,"katanya.
Lalu kata Toto, berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose) yang dilakukan, Tim Penyelidik berkesimpulan untuk meningkatkan perkara dugaan tipikor Program Penciptaan Iklim UMKM Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 ke Tahap Penyidikan guna membuat terang suatu Tindak Pidana.
BACA JUGA:Kandidat Wako Harus Miliki Opini Publik Kuat, Jejaring Politik Dan Cost Politik
Diketahui sebelunya, Kejari Lahat, menyidik 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Koperasi dan UMKM Lahat dan Inspektorat Lahat terkait penggunaaan anggaran tahun 2020.
Awal mula pihak Kejaksaan Negeri Lahat melalui Tim Intelijen Kejari Lahat melakukan investigasi pengumpulan data dan bahan keterangan.
Setelah dipelajari kemungkinan besar memang adanya dugaan item kegiatan yang tidak dilaksanakan dan perjalanan fiktif saat pandemi covid19.
Selanjutnya bersama Unit Pidsus Kejari Lahat dan tim penyelidikan mendapati adanya bukti yang memang mengarah pada kerugian keuangan negara.
BACA JUGA:3 Rekomendasi Menu Sarapan Simpel dan Lezat yang Cocok untuk Sahur, Yuk Cobain Moms Dijamin Mudah!
Untuk Dinas Koperasi dan UMKM Lahat, dugaan kasusnya mengenai adanya perjalanan fiktif tahun 2020. Lalu untuk Inspektorat adanya item kegiatan yang tidak dilaksanakan.
Masih di Kabupaten Lahat, kasus yang serupa juga pernah terjadi di Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Lahat tahun anggaran 2020.
Saat itu, pada tahun 2022, Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), dengan modus perjalanan dinas fiktif.
Kedua tersangka yakni Kepala Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Lahat, berinisial EE (53) dan Bendahara Dinas berinisial AS (43) warga Keban Kecamatan Lahat.
BACA JUGA:Ramadhan Glow-Up, Ini 7 Tips Agar Kulit Bebas Kusam dan Tetap Fresh Saat Berpuasa, Yuk Intip Rahasianya Girls!
Usai penatapan tersangka, keduanya langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lahat. Dititipkan di Lapas kelas IIA Lahat.
Kasus ini, mencuat bahwa pada tahun 2020 Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat melaksanakan kegiatan perjalanan dinas dalam dan luar daerah dengan Pagu Anggaran berdasarkan DPA Dinas Perpustakaan.
Masing-masing yaitu Belanja Perjalanan Dinas dalam daerah dengan Anggaran sebesar Rp 286. 420.000 dan perjalanan Dinas Luar Daerah dengan Anggaran sebesar Rp 828.460.000. Total keseluruhan Anggaran sebesar Rp. 1.114.880.000.
Dalam pelaksanaan anggaran Perjalanan Dinas tersebut sebagaian besar tidak dilaksanakan.
BACA JUGA:Awas! Jangan Sampai Kelewatan Untuk Mengklaim Tiket Gacha Skin Aspirant Secara Gratis, Ini Caranya
BACA JUGA:Manajer Hamka Masuk DSP pun, Rans Nusantara FC Tetap Keok Saat Hadapi Persik, Ini Penjelasan Coach Enal
Sebagian besar Surat Perjalanan Dinas (SPD) Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat Tahun 2020 tersebut dibuat hanya untuk melengkapi administrasi saja, sedangkan kegiatannya tidak dilaksanakan.