5. Balas Jasa, Bank konvensional mendapatkan unsur balas jasa ini dengan sebutan bunga.
Selain itu, ada biaya administrasi yang dibebankan kepada nasabah sebagai pendapatan lainnya.
6. Kreditur, unsur kredit pasti tidak akan lepas dari kreditur, kreditur ini bisa berupa individu.
Organisasi, atau badan usaha yang berperan sebagai pemberi utang/kredit.
BACA JUGA:Apa itu Kredit Investasi? Mari Simak Informasi Pentingnya di Sini!
Pemberian kredit ini bisa kepada perorangan, hingga badan usaha yang memerlukan suntikan dana yang cukup.
7. Debitur, debitur juga merupakan unsur penting yang akan mendapat suntikan dana atau mendapatkan kredit sesuai kebutuhan yang di ajukan.
8. Jaminan, jaminan ini sangat berguna sebagai agunan jika terjadi masalah berupa kredit macet tidak berjalan baik.
Secara otomatis, aset yang dijaminkan akan diambil alih pemberi kredit
BACA JUGA:Lantaran Aturan Ini, Penyaluran Kredit Perbankan ke UMKM Indonesia Terendah di Asia
9. Kelayakan, disini pihak yang meminjamkan harus tau kelayakan dari debitur dalam upaya pembayaran nanti.
Biasanya pihak kreditur melakukan peninjauan seketika melakukan survey ke lokasi atau kekediaman debitur.
Kredit sendiri memiliki 2 jenis yang harus kamu ketahui dan tahu perbedaan nya :
1. Kredit Produktif
BACA JUGA:Pinjaman KTA! Solusi Kredit Praktis Tanpa Jaminan, Ini Cara dan Syarat Pengajuannya...
Dilansir dari ocbc.id, Sabtu 9 Maret 2024, kredit produktif adalah teknik pinjaman untuk kegiatan usaha atau bisnis.