Waspada! 5 Hal yang Harus Kamu Pastikan Saat Melakukan Pinjaman Online, Salah Satunya Cara Penagihan, Kenapa?

Sabtu 09 Mar 2024 - 19:58 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

Hal pertama yang harus kamu periksa adalah apakah pinjol yang kamu pilih sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau belum.

BACA JUGA:Tanpa Jaminan Pinjaman Online digibank KTA Online Hingga Rp200 Juta, ini Syarat Ketentuannya

Kamu bisa mengeceknya melalui situs web resmi OJK atau aplikasi OJK Mobile.

Jika pinjol tersebut tidak terdaftar, maka kamu harus berhati-hati karena berpotensi menjadi pinjol ilegal yang tidak bertanggung jawab.

Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki kantor, alamat, atau kontak yang jelas.

Serta tidak memiliki logo OJK di aplikasinya.

Pinjol ilegal juga sering menawarkan pinjaman tanpa bunga, tanpa syarat.

BACA JUGA:Berizin OJK ini Platform P2P Lending Boost, Pinjaman Online Cair Hingga Rp 100 Juta

Dan tanpa jaminan, yang terlihat terlalu menggiurkan.

4. Cara pembayaran pinjol

Hal keempat yang harus kamu ketahui adalah bagaimana cara melakukan pembayaran pinjol.

Pinjol legal biasanya memiliki rekening bank resmi atas nama perusahaan pinjol, dan memberikan bukti pembayaran yang jelas dan sah.

Pinjol legal juga tidak akan memintamu untuk membayar di luar rekening yang telah ditentukan.

Atau menggunakan metode pembayaran yang tidak lazim, seperti pulsa, e-money, atau voucher.

BACA JUGA:Pinjaman Online Langsung Cair Tanpa Agunan di KTA kilat Cuma Modal KTP, ini Syaratnya

Jika kamu diminta untuk membayar di luar rekening resmi pinjol.

Kategori :