BACAKORAN.CO - Hat--hati lho saat pinjam uang di pinjaman online, karena banyak sekali hal yang wajib kamu waspadai.
Karena kalau tidak kamu juga nanti yang repot karena pinjaman online ini.
Bukan cuma saja, orang terdekatmu bisa kena dampak juga jika pinjaman online tersebut tidak legal.
Pernah viral pinjaman online datangin ke kantor karena belum bayar tagihan.
Duh jangan sampai deh kamu mengalami hal seperti itu.
Karena itu kamu wajib banget mengetahui identitas pinjaman online yang ingin kamu daftar.
BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Pencairan Via DANA Tanpa Rekening Bank dan Terdaftar di OJK, Apa Saja?
Banyak juga pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dan melakukan praktik-praktik yang merugikan dan meresahkan nasabah.
Oleh karena itu, sebelum kamu memutuskan untuk mengajukan pinjaman online, ada beberapa hal yang harus kamu waspadai, antara lain:
1. Suku bunga dan biaya pinjol
Hal kedua yang harus kamu perhatikan adalah berapa besar suku bunga dan biaya yang dikenakan oleh pinjol.
Pinjol legal biasanya memiliki suku bunga yang wajar dan sesuai dengan ketentuan OJK.
Yaitu maksimal 0,8 persen per hari atau 24 persen per tahun.