Sedangkan deposito konvensional adalah memanfaatkan keuntungan dari hasil bunga dan didapatkan setelah priode waktu tertentu.
Namun dalam aturan syariat Islam, sistem bunga seperti ini dianggap riba.
Dalam deposito syariah, bank menggunakan sistem bagi hasil atau nisbah sesuai akad yang disepakati di awal.
2. Imbalan Hasil dan Resiko
BACA JUGA:Deposito Simpanan yang Menguntungkan dan Aman, Apa Saja Jenisnya?
Perbedaan kedua antara deposito syariah dan konvensional terlihat dari imbal hasil dan risiko yang berbeda.
Dalam deposito syariah, imbal hasilnya akan diberikan dalam bentuk bagi hasil.
Oleh karena itu, risiko nilai keuntungan yang bersifat fluktuasi dapat mempengaruhi tingkat pendapatan bagi hasil berdasarkan pada kinerja investasi oleh pihak bank.
Pada sisi lain, imbal hasil pada deposito konvensional menggunakan sistem bunga tetap untuk para nasabahnya.
BACA JUGA:Pasar Tunggu Data Survei Ini, Rupiah Dibuka Menguat ke Posisi Rp15.557
Persentase nilai imbalan akan ditentukan pada saat awal perjanjian kerjasama.
Dan akan diperoleh sampai dengan selesainya batas akhir waktu kerjasama yang disepakati.
Sehingga, risikonya lebih rendah dari syariah sebab apapun investasi yang dilakukan oleh pihak bank atas sejumlah dana deposito milik nasabah.
Dan tidak akan bisa mempengaruhi jumlah imbal hasil deposito konvensional.
3. Pengelolaan Dana