BACAKORAN.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil langkah konkret untuk mengatasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Dalam rangka mengurangi dampak kenaikan harga BBM.
Jokowi memerintahkan pemerintah daerah untuk menggelontorkan subsidi khusus bagi sektor angkutan umum, ojek online, dan angkutan barang.
Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak akan membatasi pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan solar.
Hanya jenis kendaraan tertentu yang akan boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Kendaraan yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok, dan angkutan umum akan mendapatkan prioritas dalam alokasi subsidi ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan agar alokasi subsidi BBM tepat sasaran.
Dengan demikian, pemerintah dapat menghindari kerugian dan memastikan bahwa bantuan subsidi benar-benar diterima oleh yang membutuhkan.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Harga BBM se-Indonesia per 1 Maret 2024, Pertalite Cs Naik atau Turun?
Selain angkutan umum dan ojek online, nelayan juga akan mendapatkan manfaat dari subsidi ini.
Pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM.
Oleh karena itu, alokasi subsidi akan digunakan untuk memberikan perlindungan sosial tambahan bagi sektor-sektor yang membutuhkan.
Pembatasan ini akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.