Jika pegawai PKWTT mengundurkan diri sebelum THR terhitung sebelum 30 hari dari hari raya, perusahaan tidak wajib memberikan tunjangan hari raya.
2. Pegawai PKWTT Resign dalam Kurun 30 Hari dari Hari Raya
Jika pegawai PKWTT mengundurkan diri dalam kurun 30 hari menjelang hari raya, perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya.
BACA JUGA:Ternyata THR PNS Pusat dan Daerah Beda, Begini Rinciannya Diatur dalam PP Nomor 14 tahun 2024!
3. Pegawai PKWT Resign Sebelum Hari Raya
Pegawai PKWT yang mengundurkan diri sebelum THR tidak berhak mendapatkan tunjangan hari raya.
Namun, perlu diingat bahwa THR hanya berlaku bagi karyawan yang telah bekerja selama minimal satu bulan di perusahaan.
Jika karyawan bekerja kurang dari satu bulan, perusahaan tidak wajib memberikan THR pada mereka yang resign sebelum hari raya.
BACA JUGA:Simak! Pesan Menaker Ida kepada Pengusaha Soal Pembayaran THR Lebaran Idulfitri 2024
Mungkin Netizen yang memilih resign berjamaah mungkin ingin menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan perusahaan.
Namun, apakah ini benar-benar solusi yang efektif?
Beberapa ahli menyarankan agar karyawan lebih dulu mencari solusi melalui dialog dengan manajemen atau melalui jalur hukum yang sesuai.
Kita perlu memahami bahwa setiap individu memiliki konteks dan pertimbangan pribadi dalam mengambil keputusan.
Resign berjamaah bisa menjadi bentuk protes, tetapi juga bisa menjadi langkah yang berisiko bagi karier dan keuangan pribadi.
BACA JUGA:Hore! Menkeu Sri Mulyani Pastikan THR PNS 2024 Cair 100 Persen, Simak Penjelasannya!
Bagaimana pendapatmu tentang fenomena resign berjamaah ini?