Sertifikat deposito bisa jadi jaminan investasi atau dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
Bahkan, bisa dipindahtangankan dengan mudah karena tidak tertera nama pemiliknya di dalamnya.
Sertifikat deposito dapat menjadi simpanan nasabah yang resmi dan terjamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BACA JUGA:Deposito Simpanan yang Menguntungkan dan Aman, Apa Saja Jenisnya?
2. Bilyet Deposito jauh lebih aman
Bilyet deposito adalah dokumen yang jauh lebih aman karena pencairan dananya cuma dapat dilakukan oleh nasabah.
Sehingga sangat kecil kemungkinannya untuk dipindahtangankan.
Namun, bunga hanya bisa didapat saat jatuh tempo dan prosedur pencairannya sangat ketat karena harus dilakukan oleh nasabahnya.
BACA JUGA:5 Tips Investasi Reksadana Bagi Pemula, Apa Saja? Simak Disini Gaes!
3. Denda akan sertifikat deposito
Nasabah pemilik sertifikat deposito dapat terkena denda jika melakukan pencairan dana simpanan sebelum batas waktu yang disepakati sebelumnya.
Nasabah juga bisa kehilangan dana simpanannya apabila tidak berhati-hati dalam menyimpan sertifikat deposito.
Serta siapapun yang memilikinya dapat melakukan pencairan di bank.
Itulah perbedaan yang signifikan antara bilyet deposito dan sertifikat deposito yang mesti kamu tahu sebagai bahan pertimbangan mana yang kamu pilih.***