BACAKORAN.CO - Isu tentang warteg dilarang beroperasi di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) karena alasan kebersihan menuai banyak sekali respon masyarakat termasuk netizen di sosmed,
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono telah mengeluarkan kebijakan yang kontroversial.
Ia memutuskan untuk melarang warung tegal (warteg) beroperasi di sekitar proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).
Yang berlokasi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Keputusan ini didasarkan pada alasan kebersihan dan estetika.
Proyek IKN merupakan pembangunan infrastruktur dasar yang akan menjadi ibu kota baru Indonesia.
Namun, dalam proses pembangunan ini, Menteri Basuki memastikan bahwa warteg tidak akan diperbolehkan hadir di sekitar proyek IKN.
Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kebersihan dan estetika di sekitar ibu kota baru IKN.
BACA JUGA:Jadi Simbol Usaha Kuliner Rakyat Indonesia, Kenapa Warteg dilarang Jualan di IKN?
Hal ini pun ramai diperbincangkan sampai para pengusaha warteg pun ikut menyuarakan pendapat mereka.
Reaksi dari Pengusaha Warteg
Pengusaha warung tegal (warteg) merasa tidak setuju dengan kebijakan ini.
Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni menyebut bahwa saat ini pelaku usaha warteg telah menyadari pentingnya aspek kebersihan.
Penilaian terhadap kesan warteg kotor dan kumuh sudah dianggap ketinggalan zaman.