BACAKORAN. CO - Kasus penganiayaan di pesantren semakin mencuat ke permukaan dengan kasus terbaru yang menggemparkan.
Seorang santri ditemukan tewas usai diduga dianiaya oleh seniornya di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzhul Quran Al Imam Ashim, Makassar.
Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal 20 Februari 2024 lalu.
Ketika seorang santri menjadi korban brutalitas seorang senior di pesantren tersebut.
Santri tersebut dianiaya dengan kejam di bagian kepala berulang kali, menyebabkan kematian tragisnya.
Kasus penganiayaan santri hingga tewas proses hukinnta mandek, lantaran ayah pelaku seorang polisi--
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan adanya intervensi kepolisian.
Diduga pelaku penganiayaan memiliki koneksi keluarga dengan seorang polisi, yang membuat proses hukum menjadi terhambat.
Kronologi kejadian tersebut diungkap melalui berbagai sumber.
Termasuk akun media sosial yang mengungkapkan bahwa pesantren berusaha menutup-nutupi kasus ini.
Akibat hubungan keluarga pelaku dengan seorang polisi.
Menurut keterangan keluarga korban, santri tersebut mengalami penganiayaan brutal di bagian kepala dan sekujur tubuhnya.
Pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan yang mengerikan, seperti memukul, menendang, dan menyikut korban.
Alasan penganiayaan ini terjadi pun menjadi sorotan.
Dikabarkan bahwa korban mencoba bercanda dengan pelaku dengan mengetuk kaca jendela perpustakaan.
Yang membuat pelaku merasa tersinggung dan kemudian melakukan aksi kekerasan secara berlebihan.
Pelaku saat ini masih menjadi tersangka, namun keluarga korban dan masyarakat umum khawatir.
BACA JUGA:Biadab! 10 Santri Junior Korban Pencabulan Seniornya di Ponpes Cilegon, Ini Modusnya!
Bahwa pelaku akan lolos dari hukuman yang setimpal karena koneksi ayahnya sebagai seorang polisi.
Proses hukum terkait kasus ini masih belum jelas, dan keadilan bagi korban tampaknya masih jauh dari terwujud.
Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
BACA JUGA:Pelajar Harus Tau Nih! 5 Keunggulan Santri yang Mondok di Pesantren, Apa Aja?
Serta memastikan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun yang dapat menghalangi proses hukum yang adil.