BACAKORAN.CO- Dalam konteks agama Islam, terdapat aturan yang mengatur tentang puasa dan keadaan suci bagi wanita yang sedang mengalami haidh (menstruasi).
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah wajib bagi wanita yang tiba-tiba menjadi suci semenit sebelum terbit fajar untuk berpuasa meskipun belum mandi wajib?
Untuk menjawab pertanyaan ini, tim bacakoran.co merujuk pada pandangan ulama terkemuka seperti yang dijelaskan dalam kitab "Enam Puluh Tanya Jawab Tentang Hukum Haid dan Nifas" karya Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Dalam Islam, puasa merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan wajib dilaksanakan oleh umat Muslim selama bulan Ramadhan.
BACA JUGA:7 Bacaan yang Wajib Kamu Amalkan Sebelum Sahur, Dijamin Efeknya Luar Biasa!
Namun, bagi wanita yang sedang mengalami haidh, puasa menjadi tidak sah dilakukan selama masa haidh tersebut.
Namun demikian, ada situasi tertentu yang perlu dipahami terkait dengan keadaan suci yang mendadak, terutama menjelang waktu fajar.
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyebutkan bahwa jika seorang wanita yang sedang haidh menjadi suci tepat sebelum terbit fajar, bahkan hanya satu menit sebelumnya, dan dia yakin bahwa dia telah suci, maka dalam kondisi tersebut, jika itu terjadi di bulan Ramadhan, wajib baginya untuk berpuasa.
Hal ini karena dia telah berpuasa dalam keadaan suci, meskipun belum mandi wajib.
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Puasa Wanita yang Haid di Akhir Waktu? Ini Kata Syaikh Ibnu Utsaimin...
Penjelasan dan Justifikasi Hukum
Pendapat ini didasarkan pada prinsip bahwa puasa seseorang dianggap sah jika dia dalam keadaan suci sebelum terbit fajar, meskipun mandi wajib dilakukan setelah waktu fajar.
Analoginya juga diberikan terkait dengan pria yang junub karena hubungan intim atau mimpi basah, namun masih sempat untuk sahur, dan kemudian mandi setelah terbit fajar.
Puasanya dianggap sah meskipun mandi dilakukan setelah waktu fajar.
Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam hukum Islam terkait dengan kondisi-kondisi tertentu yang tidak dapat dihindari.