KPU: Prabowo-Gibran Menang, Paslon 1 dan 3 Matangkan Gugatan ke MK

Kamis 21 Mar 2024 - 00:01 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

Prabowo-Gibran berhasil memenangkan di 36 provinsi, menunjukkan dominasi yang kuat di seluruh Indonesia. 

Di sisi lain, pasangan Anies-Muhaimin hanya berhasil menang di 2 provinsi.

BACA JUGA:Bawaslu RI Tidak Ingin Ikut Campur Soal Usulan Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, Kenapa?

BACA JUGA:Usai Pilpres, Siap-Siap Harga BBM Naik, Begini Penjelasan Dirjen Migas!

Sementara pasangan Ganjar-Mahfud tidak mampu meraih kemenangan di provinsi manapun.

Prabowo-Gibran secara resmi memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam pasal 416. 

Pasal ini menyatakan bahwa pasangan calon terpilih adalah yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

BACA JUGA:Hasil Quick Count Pilpres 2024 Pengaruhi Rupiah? Simak Penjelasan Pakar Ekonomi

BACA JUGA:Tim Sukses AMIN dan GAMA Yakin Lolos ke Putaran Kedua Pilpres 2024, Tunggu Hasil Resmi KPU

Kemenangan telak Prabowo-Gibran menandai akhir dari proses pemilihan yang sengit dan menegangkan.

Pasangan ini akan segera memulai persiapan untuk memimpin negara dan menjalankan visi serta program kerja yang telah mereka sampaikan kepada rakyat selama kampanye.

Kategori :