BACAKORAN.CO -- Setelah menyerahkan diri, Aiptu F, oknum anggota polisi yang tembak dan tikam debt collector di Kota Palembang telah menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengaman (Propam) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Keterangan sementara yang diungkap Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin SIK, oknum polisi yang bertugas di Satuan Samapta Polres Lubuklinggau itu melakukan penembakan dan penikaman terhadap debt collector semata-mata untuk melindungi istri dan dua anaknya yang saat itu ada di dalam mobil.
"Dia (Aiptu F) mengaku panik karena harus berhadapan dengan 12 orang yang dia tidak kenal yang berupaya merampas kendaraan miliknya," jelas Agus Halimudin ketika memberikan keterangan kepada media di Mapolda Sumsel, Senin 25 Maret 2024.
Lebih lanjut Agus Halimudin menjelaskan jika sampai Senin siang, Aiptu F masih menjalani pemeriksaan oleh Tim Bid Propam Polda Sumsel. Hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga melanggar kode etik kepolisian.
BACA JUGA:Ditanya Debt Collector, Oknum Polisi Lepaskan Tembakan, Tabrak dan Tikam Korban
BACA JUGA:Istri Polisi yang Dihadang Debt Collector Lapor Upaya Perampasan dan Pengeroyokan
"Kami menangani dari aspek pelanggaran, pemeriksaan awal telah cukup bukti personel yang bersangkutan melanggar kode etik,"katanya.
Menurut Agus, dari pengakuan Aiptu FAN yang datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya dia terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum dengan menusuk dan menembak kedua oknum DC karena panik dan semata-mata untuk melindungi istri dan kedua anaknya yang juga tengah berada di dalam mobil.
Terhadap Aiptu F, Agus Halimudin memastikan akan dilakukan penempatan khusus (patsus) maksimal selama 30 hari ke depan.
Hal itu seperti diatur dalam Pasal 98 Peraturan Kepolisian No.7 Tahun 2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
BACA JUGA:Oknum Polisi yang Tembak dan Tikam Debt Collector Menyerahkan Diri
BACA JUGA:11 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Wanginya Segar dan Mewah Banget, Jarak 1 Meter Masih Kecium Nih...
Sementara terkait tindak pidana umum yang diduga dilakukan Aiptu F akan dikoordinasikan dengan Ditreskrimum Polda Sumsel.
Sebelumnya, setelah sempat kabur, Aiptu F, oknum polisi yang tembak dan tikam debt collector di parkiran mal PS X, Jl Pom IX Kampus Palembang, Sumatera Selatan akhirnya menyerahkan diri.
Dia dijemput polisi Minggu malam 24 Maret 2024 saat berada di kediaman salah seorang kerabatnya di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan.
Informasi penyerahan diri Aiptu F itu dibernarkan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto SIk MM.
BACA JUGA:Witan Selalu Siap Dimainkan, Ini Janjinya Dalam Leg 2 Melawan Vietnam di Hanoi
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Sebut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Merupakan Orang yang Tepat
"Benar, informasinya oknum yang bersangkutan lagi dalam perjalanan dari Mura menuju Palembang. Untuk informasi lanjutan nanti bakal dikabarkan ke media," tulis Sunarto dalam pesan singkat whatsap seperti dikutip dari sumateraekspres.id, Senin pagi 25 Maret 2024.
Mengenai kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK sebelumnya menjelaskan, dari keterangan yang didapat oknum anggota Polri berinisial F pada Sabtu siang 23 Maret 2024 dikepung belasan orang saat tengah memarkirkan kendaraannya di halaman parkir PS X Mall.
Belakangan diketahui belasan orang tersebut adalah debt collector yang bermaksud menarik paksa kendaraan yang dikendarai oknum polisi tersebut lantaran menunggak pembayaran kredit selama dua tahun.
Selanjutnya terjadi cekcok mulut dilanjutkan dengan terjadinya upaya pengambilan paksa kunci mobil yang ternyata mendapatkan perlawan dari Aiptu F.
BACA JUGA:7 Game Penghasil Saldo DANA Tercepat Menghasilkan Uang, InsyaAllah Cicilan Langsung Lunas!
BACA JUGA:5 Rekomendasi Parfum di Indomaret Merek Morris, Ternyata Sekarang Ada untuk Hijab Lho, Yuk Milikin Girls!
"Diduga, pelaku oknum polisi ini menggunakan air soft gun menembak ke arah debt collector dan mengenai dua orang,"jelas Anwar yang didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto SIK MM ketika memberi keterangan kepada media, Minggu (24/3).
"Termasuk melukai menggunakan senjata tajam yang kami belum tahu darimana asalnya,"ucapnya.
Anwar berharap untuk membuat terang duduk perkara dalam kasus ini dia mengimbau agar Aiptu F segera menyerahkan diri. Termasuk agar supaya proses penyelidikan perkara ini bisa berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Dia mengatakan selain laporan dari kedua debt collector pihaknya menurut Anwar juga istri Aiptu F berinisial DS juga telah melapor.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Berikan Bantuan Kemakmuran Masjid di Kota Prabumulih
"Kalau dari versi istrinya justru suaminya yang terlebih dulu di aniaya makanya harus berimbang dan berdasarkan fakta saja,"katanya.
Namun menurut Anwar penarikan kendaraan juga tidak dibenarkan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang terbaru harus melalui putusan pengadilan.
Diwartakan sebelumnya, peristiwa menghebohkan, Sabtu siang 23 Maret 2024 sekira pukul 11.15 WIB terjadi di halaman parkiran Mal Palembag Square (PS) X Jl POM IX Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Seorang pria pengemudi kendaraan melepaskan tembakan setelah dihadang beberapa pria lain yang diduga debt collector sebuah perusahaan leasing kendaraan yang berusaha merampas mobilnya karena diduga menunggak pembayaran.