THR PNS Cair! Ada 1,8 Juta Pegawai Pusat Sudah Terima, Pemda Kapan?

Jumat 29 Mar 2024 - 11:28 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Libur panjang akhir pekan ini disambut para pegawai negeri sipil (PNS), khususnya yang berstatus pegawai pusat dengan suka cita.

Apa pasal? Ternyata, saat ini para PNS di pemerintah pusat sudah menerima tunjangan hari raya (THR).

Para PNS Pemerintah Pusat ini menerima THR lebih cepat dibanding PNS pemerintah daerah (Pemda).

Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2024, pemerintah menetapkan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan ASN paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Lebaran.

BACA JUGA:Simak! Pesan Kemenkeu buat Para ASN, Manfaatkan Maksimal THR dan Gaji ke-13 untuk Ini..

BACA JUGA: Mengsedih! Nominal THR PNS Bikin Iri Pegawai Honorer dan Non Kontrak, Segini Jumlahnya...

Jika pembayaran tidak dilakukan sesuai ketentuan tersebut, THR baru akan dibayarkan setelah tanggal Lebaran.

Nah, berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekitar 1,8 juta PNS di pemerintah pusat telah menerima THR dengan total Rp11,19 triliun.

Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu menyampaikan, jumlah tersebut mencakup penyaluran THR per 27 Maret 2024.

"Untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri, total penyaluran THR mencapai Rp11,19 triliun untuk 1.854.659 pegawai atau personil," terang Deni seperti dikutip dari CNNIndonesia.

BACA JUGA:Ternyata THR PNS Pusat dan Daerah Beda, Begini Rinciannya Diatur dalam PP Nomor 14 tahun 2024!

BACA JUGA:Hore! Menkeu Sri Mulyani Pastikan THR PNS 2024 Cair 100 Persen, Simak Penjelasannya!

Secara rinci, pembayaran THR oleh Pemerintah Pusat meliputi:

1) THR PNS senilai Rp6,61 triliun untuk 892.540 pegawai.

2) THR PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sebesar Rp282,15 miliar untuk 70.686 pegawai.

Tags :
Kategori :

Terkait