9. Bersedia membayar kembali biaya negara sebanyak 10 kali lipat jika dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri selama proses penerimaan dan pendidikan pertama hingga menjadi prajurit TNI.
Persyaratan Tambahan untuk Calon Peserta:
1. Memiliki surat persetujuan orang tua/wali.
2. Wali yang ditunjuk harus berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.
3. Bagi yang memiliki ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, harus mendapatkan pengesahan dari Kemendikbudristek.
Transkrip nilai juga harus disesuaikan dengan regulasi Indonesia.
BACA JUGA:Mau Mudik ke Sumatera, Lewat Tol Tangerang -Merak Diskon 10 Persen, Ini Jadwal dan Ketentuannya
BACA JUGA:Wah! Ternyata ini Kewenangan Debt Collector dalam Menagih Utang, Begini Penjelasan Dosen UMM...
4. Tidak memiliki tato atau bekas tato atau tidak memiliki tindik atau bekas tindik, kecuali jika memiliki alasan adat (dokumen dari ketua adat/suku harus disertakan).
5. Siap mematuhi peraturan bebas KKN. Jika terbukti melanggar, peserta dapat dinyatakan tidak lulus atau dikeluarkan dari dikma jika pelanggaran tersebut terungkap setelah pendidikan pertama.
Persyaratan Khusus untuk Calon Bintara Keahlian Pria:
1. Memiliki keahlian dan pengetahuan dalam salah satu keahlian yang ditetapkan dan akan ditentukan kemudian.
2. Menguasai materi teori keahlian dan dapat mengaplikasikannya dalam praktek dengan nilai dan persoalan tertentu.
3. Harus memiliki sertifikat, piagam, ijazah, atau dokumen administratif lain yang dapat membuktikan keahlian yang dimiliki saat mendaftar.
BACA JUGA: Jatantras Polda Sumsel Tangkap Adik Bupati Muratara, Ini Kasus yang Menjeratnya!