Beberapa kendaraan dan mobil pelaku sempat di rusak oleh masa.
BACA JUGA:Wow ! Terbesar Dalam 6 Tahun Terakhir, Kemenag Siapkan Ribuan Formasi CPNS dan CPPPK
BACA JUGA:Kemenag Ajukan 151.489 Formasi ASN, MenpanRB: Wow, Gede Banget! Begini Alasannya...
Dan mobil yang dikemudikan pelaku di kejar oleh ojek online yang pada akhirnya pelaku dapat lolos.
Sedangkan korban dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang.
"Hari itu juga Reskrim dapat laporan, langsung ke TKP melakukan pengejaran pelaku.
Ternyata pelaku menyerahkan diri ke Polsek Jati Uwung," kata Stanlly.
BACA JUGA:Astaghfirullah! Emak-Emak Tebas Wanita Tangerang Pakai Samurai, Warga Serbu Pelaku
Pelaku menyerahkan diri ke polisi setelah bersembunyi di kota Jatiuwung, kota Tangerang.
Sang pelaku berinisial DN telah dilakukan penahanan.
DN dijerat Pasal 338 KUHPidana Sub 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara.