BACAKORAN.CO - Heboh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang jatuhkan putusan bebas lima terdakwa.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan PT Bukit Asam Tbk.(PTBA), pada senin kemarin.
Lima terdakwa diduga terlibat dalam akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam melalui PT Bukit Asam Investama (BMI), anak usaha PTBA.
Pimpinan Majelis Hakim, Pitriadi, membacakan putusan tersebut di hadapan jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Harga Emas Antam di Pegadaian Makin Melejit, Ukuran 1 Gram Dijual Segini..
BACA JUGA:Miris! Aksi Keji Sang Ayah yang Tegah Menghancurkan Hidup Putrinya di Hari Ulang Tahun ke 5
Para terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Kebahagian terdakwa korupsi PTBA dijatuhi vonis bebas--
Di antara lima terdakwa yang divonis bebas, terdapat eks Direktur Utama Bukit Asam periode 2011-2016, Milawarma.
"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair maupun lebih subsidair," ujar Pitriadi.
Reaksi atas putusan ini pun bermacam-macam.
BACA JUGA:8 Rekomendasi Tempat Ngopi Legendaris di Bangka Belitung, Wajib Cobain Ketika Berlibur Nih Bro...
BACA JUGA:Persebaya Tetap Berlatih Meski Jadwal Liga 1 Belum Jelas, Munster Fokus Benahi Sektor Ini
Jaksa penuntut umum, Hermasyah, langsung mengajukan upaya hukum kasasi sebagai respons terhadap putusan hakim tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang cukup berat.