BACAKORAN.CO- Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk membayar pada bulan Ramadan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama yang kurang mampu. Namun, muncul pertanyaan mengenai apakah zakat fitrah boleh dibayarkan dengan uang atau harus dengan bahan makanan pokok.
Menurut pandangan mayoritas ulama, zakat fitrah seharusnya dibayarkan dengan bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma.
Hal ini dikarenakan dalam beberapa riwayat hadis disebutkan kata "fitrah" yang berarti makanan pokok.
Oleh karena itu, yang diutamakan adalah memberikan makanan bukan uang.
BACA JUGA:Zakat Fitrah Diberikan kepada Anak Yatim, Emang Boleh? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Pendapat ini didukung oleh banyak ulama karena mereka berpegang pada literal teks hadis yang menyebutkan makanan pokok.
Mereka berpendapat bahwa zakat fitrah seharusnya digunakan untuk memberikan kebutuhan pokok bagi orang-orang yang membutuhkan.
Sehingga memberikan makanan merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan zakat fitrah.
Namun, ada juga ulama yang memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dengan uang, meskipun pandangan ini cukup kontroversial.
Mereka berpendapat bahwa uang dapat digunakan untuk membeli makanan pokok bagi yang membutuhkan, dan memberikan uang juga memudahkan dalam distribusi zakat fitrah.
Namun, Ustadz Adi Hidayat menyatakan bahwa ada ulama yang sangat menolak zakat fitrah diganti dengan uang.
Mereka berpendapat bahwa zakat fitrah memiliki aturannya sendiri yang berbeda dengan zakat mal.