Zakat fitrah ditetapkan untuk memberikan makanan pokok kepada fakir miskin dan harus sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Dengan demikian, meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai pembayaran zakat fitrah dengan uang.
Namun yang menjadi konsensus mayoritas adalah penggunaan bahan makanan pokok.
Hal ini sesuai dengan semangat zakat fitrah itu sendiri, yaitu memberikan bantuan yang langsung bermanfaat bagi yang membutuhkan.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dan cara pembayarannya menjadi perdebatan di kalangan ulama.
BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan! Cara Memburu Lailatul Qadr, Begini Petunjuk dari Ustadz Adi Hidayat..
Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah seharusnya dibayarkan dengan bahan makanan pokok, sesuai dengan literal teks hadis yang menyebutkan kata "fitrah".
Namun, ada juga yang memperbolehkan pembayaran dengan uang, meskipun hal ini cukup kontroversial.
Namun, dalam pandangan Ustadz Adi Hidayat, ada ulama yang sangat menolak penggantian zakat fitrah dengan uang.
Dengan demikian, pilihan terbaik adalah mengikuti pendapat mayoritas ulama dan membayar zakat fitrah dengan bahan makanan pokok, sesuai dengan tujuan dari zakat fitrah itu sendiri.