BACAKORAN.CO- Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam menjaga kesejahteraan sosial dan keberkahan harta. Namun, terdapat sejumlah orang yang mungkin enggan atau tidak ingin menunaikan kewajiban zakatnya.
Dalam pandangan agama Islam, hal ini memunculkan pertanyaan tentang hukum bagi orang yang tidak ingin menunaikan zakat.
Berikut penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat mengenai masalah ini.
Hukum Menunda atau Tidak Menunaikan Zakat
Menurut Ustadz Adi Hidayat, menunda atau tidak menunaikan zakat merupakan tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
BACA JUGA:Zakat Fitrah Diberikan kepada Anak Yatim, Emang Boleh? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Zakat adalah kewajiban yang diwajibkan Allah SWT kepada umat Muslim sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan sebagai bagian dari ibadah kepada-Nya.
Oleh karena itu, menunda atau tidak menunaikan zakat dapat menjadi hal yang sangat tidak dianjurkan dalam agama Islam.
Dampak Tidak Menunaikan Zakat
Tidak menunaikan zakat dapat berdampak negatif, baik secara individual maupun sosial.
Secara individual, menunda atau tidak menunaikan zakat dapat menimbulkan dosa dan mempengaruhi keberkahan dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara secara sosial, ketidakadilan dan ketidakseimbangan ekonomi dapat terjadi jika zakat tidak disalurkan kepada yang berhak.