BACAKORAN.CO -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Sumatera Selatan (Sumsel) tahun pelajaran 2024-2025 dilakukan secara serentak dan tidak ada jalur tes, kecuali SMA Negeri Sumsel.
PPDB SMA Negeri di Sumsel tahun pelajaran 2024-2025 dilakukan melalui jalur Zonasi 50 persen, jalur prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen.
Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel, Drs H Sutoko MSi mengatakan, berdasarkan ketetapan pelaksanaan PPDB dilakukan secara serentak untuk SMA Negeri di Sumsel.
"Tidak ada jalur tes, semua sistem penerimaan sama dan serentak untuk semua SMA Negeri di Sumsel,"jelasnya dikutip dri sumateraekspres.id.
BACA JUGA:Madrasah Jadi Pilihan Favorit Masyarakat Sumatera Selatan, PPDB Selalu Membludak
BACA JUGA:Investigasi Ombudsman! PPDB Diwarnai Suap-Maladministrasi. Berikut Modusnya?
Dia menguraikan, jadwal sosialisasi, publikasi, bimtek dimulai pada 1-22 April 2024.
Kemudian pendaftaran dan verifikasi PPDB jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali pada 23-30 April 2024.
Selanjutnya pendaftaran jalur zonasi dan verifikasi dijadwalkan pada 3- 18 Mei 2024, dan untuk pendaftaran dan verifikasi jalur prestasi 20-29 Mei 2024.
"Untuk pengumuman hasil seleksi PPDB akan dilakukan pada 31 Mei 2024 secara online atau pada papan pengumuman sekolah. Dilanjutkan daftar ulang pada 3-8 Juni 2024 secara tatap muka,"urainya.
BACA JUGA:12 SMA Negeri PPDB Lebih Awal
BACA JUGA:Ngeri! Lebih Galak yang Berutang, Begini Kronologi Penagih Utang di Lempar Mangkok Sampai Berdarah
Lebih lanjut Sutoko mengatakan, sekolah dilarang menutup pendaftaran PPDB apabila belum mencapai batas akhir waktu pendaftran, meskipun jumlah pendaftarnya sudah memenuhi persentase sesuai jalur pendaftaran.
"Apabila terdapat rencana perubahan jadwal di sekolah karena kondisi tertentu maka harus mendapat izin dari Dinas Pendidikan dan akan diinformasikan melalui surat dari Dinas Pendidikan Sumsel,"tegasnya
Terkait jalur prestasi Sutoko mengatakan, bagi calon peserta didik apabila terbukti melakukan pemalsuan bukti atas prestasi akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan, total daya tampung 17 Kabupaten/kota sebanyak 66.420 dengan 1845 rombongan belajar (rombel).
BACA JUGA:Viral! Pria ini Keciduk Curi Dalaman Wanita di Komplek Elite, Warganet: Padahal Dipasar 100 dapet 3
BACA JUGA:Terbaru, BPR Bangkrut Tambah 1 Lagi di Sumatera, Total Sudah 8 di Tahun Ini!
"Jika daya tampung belum terpenuhi karena ada yang tidak mendaftar ulang, maka dapat diisi oleh calon peserta didik cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak radius terdekat sekolah dengan domisili calon peserta didik,"katanya.
Batas waktu penetapan susulan sebagaimana dimaksud diatas paling lambat 7 hari setelah proses daftar ulang PPDB selesai.
"Jumlah peserta didik per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak 36 peserta didik untuk SMA. Dasar penghitungan daya tampung untuk SMA Negeri adalah jumlah ruang kelas kondisi baik sesuai dapodik yang tersedia untuk Kelas 10 Tahun Ajaran 2024/2025 dikali 36 orang,"terangnya.