Bolehkah Wanita Haid Ikut Shalat Id? Ini Pandangan Menurut Syekh Ibnu Utsaimin..

Rabu 10 Apr 2024 - 06:00 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACAKORAN.CO - Pertanyaan mengenai kebolehan wanita haid ikut shalat Id sering kali menimbulkan kebingungan di kalangan umat Islam.

Namun, untuk memahami perspektif yang benar, penting untuk merujuk pada otoritas keagamaan yang kompeten.

Salah satunya adalah Syekh Ibnu Utsaimin, yang memberikan penjelasan yang sangat relevan dan bermakna.

Dalam sebuah fatwa, Syekh Ibnu Utsaimin menjawab pertanyaan tentang apakah seorang wanita yang sedang haid boleh mengikuti shalat Id atau tidak.

BACA JUGA:7 Kebiasaan Para Sahabat Nabi Saat Lebaran yang Patut Dicontoh, Nomor 4 Wajib Ditiru Para Ibu-ibu Nih!

BACA JUGA:Bukan Hanya Mudik dan Sungkem, Inilah Beragam Tradisi Unik dan Bermakna Menyambut Lebaran di Indonesia!

Beliau menjelaskan bahwa yang lebih utama bagi wanita adalah keluar rumah menuju lapangan pelaksanaan shalat Id.

Rasulullah SAW memerintahkan wanita, bahkan yang sedang haid, untuk menghadiri shalat Id, kecuali mereka harus memisahkan diri dari tempat pelaksanaan shalat Id.

Mengapa begitu? Ini karena dalam ajaran Islam, pelaksanaan shalat Id melibatkan seluruh umat, termasuk wanita.

Bahkan Rasulullah SAW memerintahkan wanita yang biasanya tidak keluar rumah untuk menghadiri shalat Id.

BACA JUGA:5 Manfaat Zakat yang Tidak Diketahui, Apa Saja Sih? Ini Penjelasan Menurut Ustadz Adi Hidayat

BACA JUGA:Emang Bisa Mau Lebaran Telpon Allah, Bagaimana Caranya? InBACA JUGA:6 Amalan Saat Iktikaf Menurut Ustadz Adi Hidayat, Apa Saja? Kuy Jangan Sampai Terlewat Pahala 1000 Bulannya!

Namun, wanita yang sedang haid diizinkan untuk ikut serta dalam perjalanan menuju tempat shalat Id, tetapi tidak boleh masuk ke dalam tempat pelaksanaan shalat Id, seperti masjid.

Ada alasan khusus di balik aturan ini. Tempat pelaksanaan shalat Id, seperti masjid, adalah tempat yang disucikan untuk ibadah. Wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan untuk berdiam di dalamnya.

Namun, mereka dapat melewati atau masuk untuk keperluan yang penting, namun tidak untuk tinggal atau berdiam diri.

Kategori :