Sedangkan kredit merupakan kegiatan meminjam dana ataupun modal baik dari bank atau lembaga pembiayaan multiguna untuk keperluan pembelian barang seperti kendaraan atau barang lain.
Jadi dalam prakteknya pihak bank memberikan pilihan pembayaran yaitu mencicil dengan jumlah nominal dan jangka waktu yang sudah disepakati dua belah pihak.
Dilihat dari definisi antara leasing dan kredit, berikut ini perbedaan antara keduanya.
1. Batas Waktu
Memang leasing dan kredit memiliki batas waktu yang sama, tapi penetapan waktunya tidak sama.
Di leasing pihak lessor dapat menentukan batas waktunya sendiri dan jangka waktu yang bisa sangat lama tergantung dari kemampuan pihak penyewa dalam membayar leasing.
Sedangkan kredit, memiliki batas waktu yang lebih pendek dan terbatas.
Nominal uang yang harus dibayarkan saat mencicil dan batas waktu ditentukan oleh kesepakatan kedua belah pihak.
Biasanya batas waktu untuk kredit ini maksimal selama lima tahun.
2.. Kepemilikan Barang