Status kepemilikan bagi yang menggunakan leasing akan tetap berada pada pihak lessor.
Apabila klien tidak bisa melunasi pembayaran sesuai sesuai kesepakatan maka barang tersebut akan ditarik kembali oleh pihak leasing.
Dan dalam kredit, apabila terdapat kasus klien yang terlambat bayar cicilan atau telah jatuh tempo, maka akan dikenakan bunga atau denda.
BACA JUGA:Spesial Premium! Kredit Mobil dengan Bunga Rendah 2,66 Persen dan Tenor Hingga 3 Tahun Hanya di MTF
Namun apabila tidak juga melalukan pelunasan, maka barang tersebut akan disita dan uang cicilan sebelumnya tidak akan kembali.
3. Pengguna
Industri padat modal biasanya yang menggunakan sistem leasing.
Seperti, pengadaan armada pesawat, pengadaan mesin produksi, pengadaan alat berat, hingga leasing kendaraan untuk operasional perusahaan.
Sedangkan sistem kredit kebanyakan digunakan oleh perorangan untuk membeli suatu barang seperti mobil dan motor.
Sebelum mencari lembaga leasing dan kredit kamu harus berhati-hati dan tetap teliti jangan sampai mengalami kerugian.
Kesepakatan yang dibuat sebelum menyetujui sistem leasing maupun kredit harus benar-benar dipahami dengan baik sebelum diambil.
Apakah sudah sesuai kemampuan atau belum, dan pertimbangan dari segi kemampuan dalam melunasi tagihan agar tidak terjadi hal yang buruk.