BACAKORAN.CO – Setelah melalui sejumlah proses penyelidikan, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Gus Muhdlor diduga terlibat dalam pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
"Kami dapat mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan memang menjabat sebagai bupati di Kabupaten Sidoarjo sejak tahun 2021," ujar Juru Bicara
Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, hari ini, Selasa (16/4/2024).
BACA JUGA:Heboh! Nekad Potong Insentif Pegawai, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi
BACA JUGA:Terlibat Mega Korupsi Rp200 Triliun, Taipan Properti di Negara Ini Divonis Hukuman Mati
Penetapan status tersangka ini berdasarkan analisis keterangan dari saksi, tersangka, dan bukti yang dikumpulkan penyidik.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
"Dengan analisis dari keterangan saksi, termasuk dari tersangka, serta bukti-bukti lain yang diperoleh," ungkapnya.
Tim penyidik KPK menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi di BPPD Pemkab Sidoarjo.
BACA JUGA:Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah
BACA JUGA:Ajaib! Dituntut Puluhan Tahun, 5 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, JPU Ajukan Banding?
Dari hasil penyelidikan, kemudian diputuskan bahwa ada pihak lain yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum karena diduga menerima aliran uang.
"Karena diduga terlibat dalam penerimaan aliran uang," tambahnya.
Menurut Ali, pihaknya akan terus menginformasikan kepada publik tentang perkembangan kasus Gus Muhdlor secara bertahap.