Penetapan status tersangka ini berdasarkan analisis keterangan dari saksi, tersangka, dan bukti yang dikumpulkan penyidik.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
"Dengan analisis dari keterangan saksi, termasuk dari tersangka, serta bukti-bukti lain yang diperoleh," ungkapnya.
Tim penyidik KPK menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi di BPPD Pemkab Sidoarjo.
Dari hasil penyelidikan, kemudian diputuskan bahwa ada pihak lain yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum karena diduga menerima aliran uang.
"Karena diduga terlibat dalam penerimaan aliran uang," tambahnya.
Ali menegaskan bahwa KPK akan terus menginformasikan publik tentang perkembangan kasus Gus Muhdlor secara bertahap.
"Kami akan memberikan informasi lebih lanjut tentang perkembangan penanganan kasus ini kepada publik secara bertahap," ujarnya.
Sebelumnya, pada Januari 2024, Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mencoba mencari Gus Muhdlor.
Namun upaya tersebut tidak berhasil.
Gus Muhdlor kemudian didukung oleh PKB dalam deklarasi mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran pada acara yang diadakan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Bumi Shlawat, Sidoarjo, pada Kamis (1/2/2024).