Diharapkan TPP itu dapat dipergunakan dengan sebaik baiknya, sehingga dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan lainnya.
BACA JUGA:Banyuasin Miliki Rumah Singgah, Tangani ODGJ dan Gelandangan, Ini Kondisinya!
BACA JUGA:Massa Minta Usut Dugaan Korupsi Baznas di Banyuasin
"Manfaatnya sebaik baiknya," tuturnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, besaran TPP untuk kepala Organisasi Perangkat Daerah perbulannya menerima Rp 12 juta, Sekretaris Rp 8 juta, kepala bidang Rp 7 juta.
"Itu tergantung kelas kelasnya, pastinya kepala dinas mencapai angka Rp 12 juta/bulan," kata narsum yang enggan disebutkan namanya.
Itu belum lagi Sekretaris Daerah, asisten dan pejabat tinggi lainnya yang berada di atas kepala organisasi perangkat Daerah pemkab Banyuasin.
BACA JUGA:BPBD Banyuasin Salurkan 250 Paket Sembako untuk Korban Banjir
BACA JUGA:Batik Jumputan Pedade Bakal Menjadi Seragam Baru Pegawai Pemkab Banyuasin
"Bisa diatas angka Rp 30 juta," tegasnya.(qda)