KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, Begini Tanggapan Cak Imin!

Rabu 17 Apr 2024 - 11:46 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Penetapan status tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor alias Gus Mudhlor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan tanggapan dari sejumlah tokoh nasional.

Salah satunya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

Cak Imin--panggilan akrab Muhaimin Iskandar mengaku sedih atas penetapan Gus Mudhlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.

Adapun, Gus Muhdlor menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

BACA JUGA:Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi, Intip Harta Kekayaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor!

BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tersangka Korupsi Insentif ASN, KPK Ungkap Perannya!

Menurut Cak Imin, kasus korupsi yang menyeret Gus Muhdlor seharusnya menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah.

"Kita merasakan kesedihan dan ini harus menjadi pembelajaran bagi semua bupati di mana pun," ujarnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Selasa (16/4/2024) malam.

Cak Imin pun menegaskan Gus Muhdlor telah dikeluarkan dari keanggotaan PKB beberapa waktu lalu. "Waktu itu sudah (dikeluarkan dari keanggotaan PKB)," ucapnya.

Seperti diberitakan, setelah melalui sejumlah proses penyelidikan, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

BACA JUGA:Heboh! Nekad Potong Insentif Pegawai, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi

BACA JUGA:Terlibat Mega Korupsi Rp200 Triliun, Taipan Properti di Negara Ini Divonis Hukuman Mati

Gus Muhdlor diduga terlibat dalam pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

"Kami dapat mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan memang menjabat sebagai bupati di Kabupaten Sidoarjo sejak tahun 2021," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, hari ini, Selasa (16/4/2024).

Penetapan status tersangka ini berdasarkan analisis keterangan dari saksi, tersangka, dan bukti yang dikumpulkan penyidik.

Kategori :