Wow, Ahli Nuklir UGM jadi Buronan,Gelapkan Uang Perusahaan Rp 9,2 Miliar

Kamis 18 Apr 2024 - 13:48 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

BACAKORAN.CO - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan Ahli Nuklir dari Universitas Gajah Mada (UGM), Yudi Utomo Imarjoko.

Sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar. 

Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, yang dikeluarkan pada 23 Januari 2024. 

Yudi kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

BACA JUGA:Harga Batu Bara Memanas, Terus Melesat hingga Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang 2024

BACA JUGA:Siap Menggoda! Samsung Galaxy M35 5G Muncul di Geekbench, Bawa Chipset Exynos 1380 dan Baterai 6000 mAH

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengaku setelah dua kali pemanggilan tanpa kehadiran tersangka.

Pihak penyidik telah menerbitkan DPO dan akan melakukan pencarian.

Penangkapan terhadap Yudi atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini bermula ketika Yudi menjabat sebagai Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena.

BACA JUGA:Viral! Suami Sandra Dewi dan Helena Lim Hanya

BACA JUGA:Cukup KTP! 50 Juta Bunga 1,5 Persen dari Pinjol Pintek Meluncur ke Rekening Untuk Modal Usaha, Intip Syaratnya

Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau pencucian uang dengan jumlah sebesar Rp9,2 miliar. 

Yudi dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022.

Menurut kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa Widjaja, sebelum melaporkan Yudi ke pihak berwajib.

Kategori :