Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan PKPU dengan keputusan Perkara No.74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 29 Februari 2024.
BACA JUGA:100 BUMN Lebih Sediakan Lowongan 1.830 Posisi, Tampung Mulai Lulusan SMA, Catat Tanggal Rekrutmen
Sehingga, proses restrukturisasi atas utang yang dilakukan oleh perusahaan menjadi bagian dari proses PKPU sementara.
Manajemen menegaskan bahwa putusan PKPU tidak langsung berdampak pada operasional perusahaan.
INAF akan tetap beroperasi seperti biasa dengan tetap berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kategori :