BACAKORAN.CO – Agar terhindar dari pelacakan aparat penegak hukum, sejumlah oknum menyembunyikan hartanya dalam bentuk aset atau mendirikan suatu usaha.
Nah, aset kripto terindikasi dijadikan alat untuk melancarkan praktik pencucian uang.
Tak main-main, nilainya mencapai Rp139,68 triliun.
Angka tersebut merujuk pada data kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada aset kripto yang dirilis oleh Crypto Crime Record pada tahun 2022.
BACA JUGA:Wow! Dana Masuk Pasar Kripto Tembus Rp42 T dalam Seminggu, Didominasi Aset Ini..
"Indikasi pencucian uang melalui aset kripto mencapai USD$8,6 miliar," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Rabu (17/4/2024).
Jokowi pun menyarankan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk terus memerhatikan pola baru TPPU yang memanfaatkan teknologi.
Mulai dari Cryptocurrency, Aset Jual Beli NFT, uang elektronik, aktivitas pasar local.
Termasuk kecerdasan buatan yang dimanfaatkan untuk otomatisasi transaksi, dan lain-lain.
BACA JUGA:Pasar Kripto Gempar, Bitcoin Tembus Rp814 Juta, Begini Ramalannya di 2024!
BACA JUGA:Gempar ! Peluncuran Bursa Aset Kripto Nasional, Investor Tersenyum Lebar!
Selain itu, Presiden Jokowi juga mengarahkan jajaran pemerintahannya untuk menangani TPPU dengan lebih komprehensif.
Bahkan hingga dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku kejahatan.
Beliau juga mendorong agar jajarannya lebih maksimal dalam menyelamatkan keuangan negara dengan merampas aset dari para pelaku yang merugikan keuangan negara.