BACAKORAN.CO – Visa menjadi syarat wajib bagi seseorang yang hendak berkunjung ke suatu negara.
Adapun visa dikeluarkan oleh negara tujuan sebagai dokumen izin bagi seseorang yang hendak berkunjung.
Sedangkan paspor diterbitkan diterbitkan oleh negara asal pemegang sebagai dokumen perjalanan yang diakui secara internasional.
Namun, terkadang mengurus visa menjadi persoalan yang tidak gampang.
BACA JUGA:Pariwisata Menggeliat, Permohonan Visa Melonjak 137 Persen, Ini Negara Tujuan Favorit!
BACA JUGA:WNA di Indonesia, Tak Perlu Repot untuk Perpanjang Visa dan Izin Tinggal, Begini Caranya kuy Simak
Proses pengajuannya tidak selalu berhasil.
Selain itu, pengurusannya memakan waktu, tenaga, dan biaya yang cukup besar.
Karena itu, akhirnya banyak wisatawan yang lebih memilih berkunjung ke negara-negara yang tidak mewajibkan visa alias bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Dimana beberapa negara telah memberlakukan kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia. Saat ini, setidaknya ada 76 negara yang memberikan fasilitas bebas visa atau hanya memerlukan Visa on Arrival atau eTA (Electronic Travel Authority) bagi WNI.
BACA JUGA:Ancaman Deportasi Hantui Jamaah Haji dengan Visa Ini
Berikut ini daftar lengkap 76 negara bebas visa bagi WNI berdasarkan Henley Passport Index:
Wilayah Asia:
1. Malaysia