Ancaman Deportasi Hantui Jamaah Haji dengan Visa Ini

Aktivitas ibadah haji di Makkah.-kemenag-

BACAKORAN.CO - Informasi ini penting bagi masyarakat Indonesia yang ingin berhaji. Bahwa untuk menjalankan rukun Islam yang kelima, yaitu mengerjakan haji, harus sesuai persyaratan yang berlaku.

Selain karena sudah mampu, persyaratan dokumen yang paling penting untuk naik haji adalah visa. Visa yang dipakai para jamaah haji wajib visa haji. Tidak dengan visa lain.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan, dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz mengingatkan bahwa agar masyarakat tidak menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji.

"Visa yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan Undang Undang di Indonesia untuk menjalankan ibadah haji, visanya harus haji. Visa dalam bentuk lain tidak bisa," ungkap Ishfah.

"Kalau memaksa digunakan (bukan visa haji) terlalu beresiko," ingatnya.

BACA JUGA:9 Maktab Jamaah Haji Tak Lagi di Mina Jadid, Digeser ke Muaishim: Apa Keistimewaannya?

Ishfah pun menghimbau kepada masyarakat Indonesia terkait pentingnya pemenuhan dokumen terkait visa ini. Jangan sampai asal berangkat dengan visa yang tidak sesuai.

“Saya mengimbau kepada umat muslim Indonesia tolong perhatikan benar visa itu. Jangan kemudian, asal visa, bisa berangkat. Harus dicek visa haji atau ziarah,” ujar Ishfah. 


Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan, dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz-kemenag-

Menurut pria yang karib disapa Gus Alex ini, dalam penyelenggaraan haji, ada jamaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah. 

Mujamalah ini merupakan visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antar dua negara. Visa ini mengakomodasi penyelenggaraan haji.

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Tahap 2 Sudah Dibuka, Ayo Segerakan ke Tanah Suci: Catat Tanggal Pelunasannya

"Jika visanya haji, silakan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya diluar itu, terlalu beresiko," tegasnya.

Bagaimana jika benar-benar nekat dengan visa lain, misal dengan visa ziarah? Gus Alex ingatkan resikonya terbesarnya adalah bisa dideportasi. 

Ancaman Deportasi Hantui Jamaah Haji dengan Visa Ini

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - informasi ini penting bagi masyarakat indonesia yang ingin berhaji. bahwa untuk menjalankan rukun islam yang kelima, yaitu mengerjakan haji, harus sesuai persyaratan yang berlaku.

selain karena sudah mampu, persyaratan dokumen yang paling penting untuk naik haji adalah visa. visa yang dipakai para jamaah haji wajib visa haji. tidak dengan visa lain.

staf khusus menteri agama bidang ukhuwah islamiyah, hubungan organisasi kemasyarakatan, dan sosial keagamaan dan moderasi beragama ishfah abidal aziz mengingatkan bahwa agar masyarakat tidak menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji.

"visa yang diakui oleh pemerintah arab saudi dan diakui berdasarkan undang undang di indonesia untuk menjalankan ibadah haji, visanya harus haji. visa dalam bentuk lain tidak bisa," ungkap ishfah.

"kalau memaksa digunakan (bukan visa haji) terlalu beresiko," ingatnya.

ishfah pun menghimbau kepada masyarakat indonesia terkait pentingnya pemenuhan dokumen terkait visa ini. jangan sampai asal berangkat dengan visa yang tidak sesuai.

“saya mengimbau kepada umat muslim indonesia tolong perhatikan benar visa itu. jangan kemudian, asal visa, bisa berangkat. harus dicek visa haji atau ziarah,” ujar ishfah. 


staf khusus menteri agama bidang ukhuwah islamiyah, hubungan organisasi kemasyarakatan, dan sosial keagamaan dan moderasi beragama ishfah abidal aziz-kemenag-

menurut pria yang karib disapa gus alex ini, dalam penyelenggaraan haji, ada jamaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah arab saudi atau dikenal dengan visa mujamalah. 

mujamalah ini merupakan visa yang diberikan pemerintah arab saudi pada konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antar dua negara. visa ini mengakomodasi penyelenggaraan haji.

"jika visanya haji, silakan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. kalau visanya diluar itu, terlalu beresiko," tegasnya.

bagaimana jika benar-benar nekat dengan visa lain, misal dengan visa ziarah? gus alex ingatkan resikonya terbesarnya adalah bisa dideportasi. 

"resiko terbesar dideportasi,” tukas gus alex.

gus alex menjelaskan lebih lanjut bahwa pelaksanaan haji mensyaratkan adanya tasreh untuk bisa masuk ke arafah. 

“tentu ini risiko besar, padahal haji di arafah, yaitu wukuf di arafah," terang pria yang juga menjabat sebagai dewan pengawas badan pengelola keuangan haji (bpkh).

kata gus alex, untuk memitigasi risiko ini, jamaah diminta untuk kompak menggunakan visa haji. 

"kita minta untuk menggunakan visa haji melalui jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, atau visa mujamalah. jadi, semuanya visanya adalah haji,” ucapnya.

Tag
Share