Harga gula masih sama dari petani--kontan.co.id
Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, menyampaikan bahwa Harga Pokok Penjualan (HPP) gula di tingkat petani masih tetap, yakni sebesar Rp12.500 per kg.
Hal ini tidak berubah sejak relaksasi HAP gula diterapkan pada November 2023.
BACA JUGA:Relaksasi HET Beras Premium Bakal Diperpanjang Lagi? Begini Penjelasan Bapanas!
BACA JUGA:Diskon Kilat Arus Balik Grab Potongan Hingga 90 Persen dan Gratis Ongkir, Cek Daftar Resto di Sini
Menurut Soemitro, kenaikan harga gula di tingkat konsumen terjadi karena ketersediaan gula yang kurang, ditambah dengan tidak adanya stok atau cadangan gula nasional dari pemerintah.
"Negara sebagai bapaknya rakyat tidak pegang stok ini gimana? Jadi kalau ada kenaikan di pasar, pemerintah tidak bisa intervensi harga. Kalau begini yang untung siapa? Harga di tingkat petani belum naik, tapi harga jual di hulu sudah naik," ujar Soemitro dikutip dari CNBC Indonesia (19/04/2024).
Dia menyoroti kelemahan dalam penanganan stok gula oleh pemerintah yang menyebabkan harga di tingkat konsumen naik.
Dengan demikian, ia mempertanyakan siapa yang sebenarnya untung dari situasi ini, sementara harga gula di tingkat petani tidak mengalami kenaikan.
Dengan perdebatan mengenai kenaikan harga gula dan dampaknya yang meluas.
Diperlukan tindakan yang tepat dari pemerintah untuk menjaga stabilitas harga gula serta keberlanjutan industri pertanian tebu di Indonesia.
BACA JUGA:Harga Batu Bara Memanas, Terus Melesat hingga Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang 2024
Emak-emak dan masyarakat secara umum perlu memperhatikan perkembangan ini dan bersiap menghadapi dampaknya pada keuangan rumah tangga mereka.