BACAKORAN.CO - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba melalui jalur udara.
Dengan menangkap tujuh tersangka, termasuk dua karyawan Lion Air.
Yang terlibat aktif dalam penyelundupan barang terlarang tersebut.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Arie Ardian, dua dari tujuh tersangka yang berhasil ditangkap.
BACA JUGA:Usulkan Naskah Simbur Cahaya Dalam Ingatan Kolektif Nasional Sumatera Selatan 2024
Meliputi pegawai Lion Air yang dikenal dengan inisial RP dan DA.
Mereka mengakui telah melakukan penyelundupan narkotika sebanyak enam kali dalam satu tahun terakhir.
"Pegawai Lion Air mengakui telah melakukan pengiriman atau penyelundupan barang kepada kurir sebanyak enam kali," ujar Arie kepada wartawan pada Kamis, 18 April 2024.
Arie menjelaskan bahwa kedua karyawan Lion Air, mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta per kilogram narkoba yang berhasil diselundupkan.
BACA JUGA:Buruan! Klaim 13 Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru Hari ini 20 April 2024, Begini Caranya...
BACA JUGA:Rezeki Seret Wajib Baca! 3 Rahasia untuk Kamu yang Ingin Sukses ala Ustadz Adi Hidayat..
Besaran keuntungan bisa bervariasi tergantung pada jumlah barang yang berhasil diselundupkan dan upah pengantarannya.
Lebih lanjut, Arie mengungkapkan peran dari kedua karyawan Lion Air tersebut.
Mereka bertindak sebagai penyelundup yang membawa sabu dan ekstasi melalui mobil lavatory service di bandara.