Bukan Dicabut, Ini 3 Aturan Impor yang Direvisi, Termasuk Barang Bawaan Penumpang dan Kiriman TKI

Minggu 21 Apr 2024 - 13:35 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Setelah ramai diperbincangkan, kebijakan dan aturan pengaturan impor pun dikaji ulang.

Bukan dicabut, hanya direvisi pada beberapa ketentuan yang dikembalikan kepada kebijakan sebelumnya.

Saat ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengkaji ulang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut.

Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo mengatakan, pihaknya memutuskan untuk merevisi aturan impor barang pribadi penumpang dan kiriman PMI.

BACA JUGA:Samsung Minggir Dulu, Apple Kuasai Pasar HP Indonesia, Jumlah Impor Tembus 2,97 Juta?

BACA JUGA:Klub Raffi Ahmad Kalah Mulu, Ini Mimpi Mereka usai Impor Pelatih dari Argentina

Hal itu merupakan hasil dari rapat koordinasi terbatas di tingkat Kementerian Bidang Perekonomian.

Serta mengevaluasi aturan pembatasan impor barang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Oleh karena itu, Arif menegaskan, Permendag 36/2023 tidak akan dicabut.

Tetapi hanya direvisi atau diubah beberapa ketentuan saja.

BACA JUGA:Ngeri! Sehari Baju Impor Ilegal 3 Juta Serbu RI, Bikin Resah Pelaku UMKM, API Siapa Untung?

BACA JUGA:Viral! Ratusan KK Mart Malaysia Kena Boikot Karena Kaos Kaki Bertuliskan Lafaz Allah, Ternyata Impor dari.....

"Jadi bukan pencabutan, tetapi revisi atau perubahan," cetusnya.

Dijelaskan, ada tiga aturan yang mengalami perubahan.

Yaitu kebijakan impor barang kiriman PMI, barang pribadi penumpang dari luar negeri, dan evaluasi aturan pembatasan impor barang (lartas) yang memerlukan rekomendasi teknis dari Kementerian dan Lembaga.

Kategori :