Bukan Dicabut, Ini 3 Aturan Impor yang Direvisi, Termasuk Barang Bawaan Penumpang dan Kiriman TKI

Minggu 21 Apr 2024 - 13:35 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Sebelumnya, Juru Bicara dan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan rincian perubahan kebijakan barang kiriman PMI.

BACA JUGA:Impor Kurma Indonesia Meroket, Ini Daftar Negara Penyumbang Terbesar, Ada dari Israel?

BACA JUGA:Catat! Bea Cukai Batasi Barang Impor Bawaan Penumpang, Jastip Kian Sulit Bro! Cek Daftarnya..

Dia menjelaskan, peraturan impor Barang Kiriman PMI akan mengikuti ketentuan PMK 141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang dilaksanakan oleh Bea Cukai (DJBC).

Selain itu, pembatasan jenis dan jumlah barang tidak akan diberlakukan, namun akan ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk.

Terkait dengan penghapusan kebijakan barang bawaan pribadi dari luar negeri dalam Permendag 36/2023, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa aturan tersebut akan dikembalikan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Hal ini sesuai dengan PMK yang mengatur barang bawaan penumpang, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/pmk.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor

BACA JUGA:Beras Impor Banjiri Indonesia saat Jenis Lokal Harganya Melonjak dan Langka!

BACA JUGA:Thailand Melarang Impor Celana Murah Bermotif Gajah dari China, Apakah Hanya Kontroversi?

Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

"Pembatasan belanjaan akan diatur oleh PMK saja, bukan di Permendag lagi," tukasnya.

Kategori :